Selasa, 24 Februari 2009

Nasib Multikultur Mandar


oleh: Muh. Irsyadi Ramadhany
Direktur Institute For Multikultur Mandar
Mungkin masih jelas dalam ingatan kita berbagai penomena yang terjadi dalam pentas demokrasi pemilihan gubernur pertama sulawesi barat dua tahun yang lalu, salah satu penomena yang mestinya tidak terjadi adalah dengan munculnya stigma atau sekat-sekat identitas bagi kandidat calon gubernur saat itu dengan identias to buttu (orang gunung) dengan orang pesisir atau stigma orang mandar asli dengan orang mandar ”tidak asli”.Pemunculan sekat identitas tersebut pastinya berpengaruh bagi terbukanya peluang kandidat tertentu walaupun pembangunan stigma tersebut tidak berhasil karena nyatanya seorang Anwar Adnan Shale terpiluh menjadi gubernur pertama sulbar walau sebelumnya dilekatkan stigma identitas ”to buttu” atau bukan mandar asli bagi beliau.Tulisan ini bukan ditujukan untuk mengungkit masa lalu apalagi sekarang yang semestinya dilakukan adalah menatap masa depan bersama, namun yang perlu diingat bahwa kejadian tersebut merupakan sebuah tragedi kecelakaan atau penodaaan nilai luhur yang terbangun dalam konsep mandar yang telah susah payah dibangun oleh leluhur kita.Mandar yang menurut sebagian pakar ditafsirkan saling memperkuat, seperti yang diungkapkan H. Mochtar Husein (1984) yang manyatakan bahwa kata Mandar memiliki tiga arti salah satunya adalah Mandar berasal dari konsep Sipamandar yang berarti saling kuat menguatkan yang kemudian berubah seiring pengembangan menjadi Mandar. Penafsiran tersbut didasarkan pada adanya perjajian 14 kerajaan yakni pitu ulunna salu yang berada di dataran tinggi pegunungan dan pitu babana binanga yang berda diwilayah pesisir.Dari kenyataan diatas, lebih tepatnya memandang mandar sebagai sebuah konstruk politik dimana mandar merupakan persekutuan hidup 14 kerajaan yang memiliki multicultural (beragam) warna tradisi, bahasa, kebudayaan, ras, etnis, agama dan keyakinan. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan dan menjadi modal perlawanan terhadap kondisi sosial pada saat itu yang menghadapi agresi militer dari kerajaan bone. Sipa Mandar merupakan konstruk politik merupakan penyatuan visi-misi, kesamaan nasib, kehendak bersatu, berada dalam daerah terotorial (tanah, air) yang sama, serta perangai (yang relative sama) oleh 14 kerajaan yang dikenal dengan pitu ulunna salu, pitu babana binanga. Dengan adanya pernyataan sipa mandar tersebut, segala perbedaan identitas menyatu dengan tetap menjaga kepentingan identitas masing-masing. Konsep sipa mandar jelas mengilhami konsep mulikulturalisme. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut (Reed, 1997).Tetapi sayangnya dalam perjalanan hidup mandar, multikulturalisme sebagai suatu “datum” (suatu yang terberi) dan “factum” (sesuatu yang dibuat dan dihidupi) yang merupakan pondasi berdirinya mandar belum sepenuhnya menjadi wawasan dan kesadaran bersama, yang pada akhirnya berujung pada disintegrasi social. Keberagaman justru kerap di(ter)abaikan. Yang terjadi seringkali bukannya penghargaan dan pengakuan atas kehadiran yang lain akan tetapi upaya untuk ”mempersamakan” (conformity) atas nama persatuan dan kesatuan. Politik sentralisme kekuasaan yang pada masa Orde Baru memaksakan "monokulturalisme" yang nyaris seragam adalah bukti nyata hal di atas. Tak aneh, kalau kemudian monokulturalisme ini memunculkan reaksi balik, yang mengandung implikasi-implikasi negatif bagi rekonstruksi kebudayaan mandar yang multikultural.Hal senada telah diungkapkan Gus Dur bahwa harus ada usaha demokratisasi yang akan berujung pada desentralisasi pada seluruh ruang kehidupan kita, khususnya kebudayaan. Hal tersebut bisa diandaikan bahwa seluruh inisiatif rakyat harus tumbuh dengan segala keberagamannya, juga berarti bahwa dualitas (diversity) harus menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan dan bertindak dalam masyarakat, bukan ajaran tunggal, kalau hal tersebut tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang miskin budaya.Dengan fenomena tersebut dikhawatirkan Sulawesi Barat seperti ramalan Gus Dur akan menjadi daerah yang termiskin kebudayaan di Indonesia dan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah sipamandar tidak akan di ilhami secara keseluruhan oleh generasi pewaris.

Kamis, 08 Januari 2009

kedaulatan pangan, wujud perlindungan hak asasi manusia

Oleh: Muh. Irsyadi Ramadhany
Mahasiswa Pasca Sarjana Unhas Makassar

Mungkin banyak diantara kita yang belum mengetahui penyebab terjadinya kelaparan di pulau Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebenarnya kaya, bahkan justru tidak sedikit melempar persoalan kelaparan rakyat ke masyarakat sendiri sebagai imbas ketidak mampuan atau tidak memiliki usaha yang inovatif untuk mengatasi persoalan mereka sendiri.
Kelaparan yang dialami masyarakat NTT, bukan hanya satu-satunya realitas social yang memilukan yang terjadi di Negara kaya dengan rempah-rempah, Indonesia, dan bukanlah sebatas persoalan takdir belaka dari Tuhan.
Sejarah mencatat, sekitar tahun 1980-an sekelompok masyarakat NTT dikirim ke Makassar, sulawesi selatan untuk belajar mem-budidadaya-kan padi, ini merupakan bagian dari program revolusi hijau yakni penyeragaman pangan seperti beras yang dikemudian dikenal dengan “berasisasi�, program ini dilakukan oleh pemerintah rezim orde baru sebagai kebijakan pertanian yang dipaksakan oleh Word Trade Organisation (WTO) dengan dalih peningkatan mutu produksi pangan dunia. Disinilah awal permasalahan yang mengakibatkan kelaparan dipulau tersebut.
Masyarakat NTT yang sebelumnya masyarakat pengkomsumsi umbi-umbian beralih menjadi pengkomsumsi beras, padahal lahan dan iklim di dipulau komodo tersebut tidak mampu menghasilkan padi, hanya sebagian umbi-umbian dan jagung bisa tumbuh, sehingga yang terjadi adalah ketidak mampuan masyarakat NTT mempertahankan ketahanan pangannya (food security) seperti paradigma yang selama ini dipahami oleh pemerintah dalam menangani pangan rakyat.

Ketahanan Pangan Vs Kedaulatan Pangan

Realitas diatas menggambarkan gagalnya program WTO tentang konsep ketahanan pangan (food security) tersebut, karena yang diperlukan untuk meghindari kelaparan dan gizi buruk adalah memberikan kebebasan tehadap masyarakat untuk mengembangkan pangan yang sesuai dengan kondisi alam mereka atau yang dikenal dengan konsep kedaulatan pangan (food sovereignty).
Konsep kedaulatan pangan baru dikenal sejak tahun 1996 yang diperkenalkan oleh organisasi petani internasional, La Via Campesina saat deklarasi Tlaxcala di Mexico untuk merespon ancaman organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada Negara-negara miskin dalam menyediakan makanan pokok kepada penduduknya.
Kedaulatan pangan mengacuh kepada aspek pengambilan keputusan secara berdaulat ditingkat nasional (local) dalam soal ketahanan pangan, bukan pada badan perdagangan internasional seperti WTO, sebagai instrument untuk menghapuskan kelaparan, kurang gizi, serta menjamin ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi semua orang.
Selain kedaulatan pada wilayah pemilihan jenis pangan yang dibudidayakan, konsep kedaulatan pangan juga memberikan kadaulatan untuk menentukan kebijakan yang strategis lainnya seperti produksi dan distribusi pangan yang berkelajutan yang menjamin hak atas pangan bagi seluruh masyarakat dunia sesuai dengan produksi berskala kecil dan menengah serta menghargai kearifan local serta keberagaman proses pertanian.

Hak Asasi Rakyat Atas pangan

Dalam konteks ke-indonesia-an, konstitusi yang sudah diamendemen menjamin setiap orang untuk mengembankan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya yaitu pangan serta pemerintah memberikan kemerdekaan terhadap rakyat untuk menanam jenis tanaman pangan tertentu sesuai dengan kearifan local masing-masing daerah serta memberi akses ekonomis rakyatnya.
Dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 Pasal 9 sampai Pasal 66 menegaskan beberapa jaminan terhadap hak-hak dasar manusia termasuk dalam menjaga pemenuhan kebutuhan pangan seperti salah satu point dalam hak social ekonomi yaitu right to food (hak mendapatkan makanan). (Aswanto, makalah, Hak asasi manusia vs hak warga Negara).
Namun kenyataan yang dihadapi sekarang adalah terjadinya krisis pangan, yang mengakibatkan ketidak merataan akses rakyat terhadap pangan yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya busung lapar dan kurang gizi dan banyaknya rakyat yang mengkomsumsi nasi aking, penyebabnya bisa dilihat beberapa kebijakan yang tidak tepat untuk mencapai target swasembada pangan dan ketahanan pangan rakyat,
Terjadinya kelaparan, busung lapar dan kurang gizi diberbagai daerah merupakan wujud kegagalan Negara dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya yang juga bisa berarti pelanggaran hak asasi manusia.
Olehnya itu pemerintah harus benar-benar menentukan kebijakan-kebijakan pro rakyat, yang tepat terhadap akar persoalan. Pemerintah harus benar-benar bisa melindungi hak rakyat atas pangan, selain realisasi prinsip kedaulatan pangan dengan meningkatkan metode versifikasi pangan sumber karbohidrat non-beras, juga harus ditunjang dengan tindakan-tindakan konkrit dan kebijakan yang menyentuh pada grass root seperti meningkatkan kualitas hasil pertanian dengan modal pengelolaan yang murah dengan memberikan subsidi pupuk, benih, menciptakan system multicultural pangan, serta menuntaskan agenda reformasi agraria (land reform) agar tanah sebagai alat produksi pangan bisa merata dan berkeadilan. Sehingga dengan demikian akan tercipta sebuah system yang adil dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat petani maupun masyarakat konsumen pangan perkotaan.